Bandungan (23/8) . Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan pasal 17 dinyatakan bahwa kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujutkan pertumbuhan dan perkembangan anak dan kesehatan anak dilakukan melalui peningktan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia pra sekolah dan usia sekolah.
Selanjutnya dalam pasal 45 dinyatakan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hudup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Atas dasar undang undang tersebut Madrasah Tsanawiyah (MTs) PSA Nurul Amal Bandungan menggelar pelatihan kader UKS yang bekerja sama dengan Puskesmas Duren Kec. Bandungan Kab. Semarang pada haru Jumat, 23 Agustus 2024
Pemateri memaparkan bahwa kesehatan alah faktor utama untuk melaksanakan segala aktivitas keseharian, termasuk aktivitas belajar mengajar di pesantren, sehingga para kader UKS ini diharapkan bisa menjadi contoh atau penggerak bagi santri lainnya.