Akreditasi sejatinya adalah suatu pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi. Adapun badan yang secara resmi bertugas melakukan akreditasi terhadap sekolah/madrasah adalah BAN-PDM. Badan tersebut merupakan Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Melalui akreditasi masyarakat dapat memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-PDM mengumumkan hasil akreditasi madrasah kepada masyarakat. Hasil Akreditasi MTs PSA Nurul Amal Bandungan diumumkan melalui Surat Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor:267/BAN-PDM/SK/2024 meraih predikat “A”.
Hasil keputusan ini pun disambut dengan sangat baik sebagai kabar yang membanggakan sekaligus menggembirakan seluruh warga MTs PSA Nurul Amal Bandungan.
“Alhamdulillah kita berhasil mempertahankan predikat A. Ini patut kita syukuri dan kita jaga bersama agar madrasah ini tetap menjadi pilihan tempat pendidikan yang terbaik” ucap kepala MTs PSA Nurul Amal Bandungan.